Syarat, Harga, dan Cara Perpanjang STNK Tahun 2022

 Syarat, Harga, dan Cara Perpanjang STNK Tahun 2022

Semua pemilik kendaraan harus punya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan terhitung laksanakan perpanjangan STNK setahun sekali. Perpanjangan STNK tahunan ini biasa dikenal dengan formalitas membayar pajak kendaraan atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Baca Juga : Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 3 Januari 2022 Selain perpanjangan tahunan, tiap tiap lima th. sekali pemilik kendaraan terhitung harus laksanakan perpanjangan STNK dengan obyek untuk mengganti plat nomer kendaraan.  

Berikut cost perpanjang STNK tiap tiap th. dihitung sesuai dengan PKB yang begitu banyak ragam bagi tiap tiap individu. Sementara cost untuk perpanjang STNK yang dikerjakan tiap tiap lima th. sekali dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah No 60 th. 2016 sebagai berikut.

1. STNK 5 tahunan baru dikenakan cost Rp 200.000 Cek Pajak Kendaraan Online seluruh provinsi di Indonesia .  

2. STNK 5 tahunan perpanjang dikenakan cost Rp 200.000.  

3. Pengesahan STNK dikenakan cost Rp 50.000 per tahun.  

4. Pembuatan BPKB baru dikenakan cost sebesar Rp 225.000. 

5. BPKB Pemilik dikenakan cost Rp 225.000. Perpanjangan STNK pun harus  dikerjakan teratur supaya tak terkena denda. Berikut syarat dan cara perpanjang STNK tahunan th. ini: 

1.KTP asli yang tertulis di STNK dan BPKB.  

2.STNK asli dan fotokopi.  

3.BPKB asli dan fotokopi.  

4. Surat kuasa bila diwakilkan.  

5. Untuk kendaraan milik perusahaan maka harus sertakan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.  Dan untuk mengurus perpanjangan STNK ini Anda dapat mampir langsung ke Kantor Samsat atau melalui layanan Samsat keliling dan online. Adapun untuk perpanjangan STNK lima tahunan, selanjutnya syaratnya: 

1. STNK asli. 

 2. BPKB asli dan fotokopi. 

 3. KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertulis di STNK dan BPKB.  

4. Kendaraan yang bakal diganti platnya, dikarenakan nanti harus cek nomer rangka dan mesin.  Perpanjangan STNK lima tahunan dapat langsung mampir ke kantor Samsat dan langsung menuju ke daerah cek fisik untuk mengecek nomer rangka dan mesin kendaraan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasang Pintu Anti Maling, Begini Tipsnya!

Terapi Ortho-K: Mengubah Paradigma Pengobatan Mata Minus